Tuesday, January 27, 2015

Penipuan Modus MLM atau Network Marketing

Penipuan Modus MLM atau Network Marketing

mlmMulti Level Marketing (MLM) pada dasarnya adalah usaha legal yang baik. Tidak sedikit orang yang sukses menjalankan bisnis network marketing ini jika disertai dengan usaha yang sungguh-sungguh. Dengan perkembangan teknologi informasi, MLM juga kini terwujud dalam bentuk affiliate marketing (biasanya berupa penjualan software, ebook online, virtual products, dll). Keduanya dijalankan secara berjenjang alias multi level. Hanya saja dalam affiliate marketing, member hanya mendapat bonus sekali dari setiap pembelian / penjualan produk, sementara dalam MLM, member bisa memperoleh berbagai macam bonus.
Saking bermanfaatnya, bisnis MLM bahkan menjadi salah satu bisnis andalan masyarakat yang membantu menggerakkan roda ekonomi Amerika.
Meskipun demikian, perlu disadari bahwa tidak sedikit bisnis MLM dan affiliate marketing yang menjalankan penipuan pyramid (Pyramid Scheme, kadang disebut arisan berantai, phonzi) yang sebetulnya merupakan bisnis illegal. Tipuan Piramid dijalankan dengan mewajibkan para member menyetor dana. Lalu untuk mendapatkan bonus, para member harus merekrut member (atau downline, nasabah, investor) lainnya,…demikian seterusnya. Biasanya investasi ini tidak melibatkan penjualan produk.
MLM legal dan tipuan piramid memiliki kemiripan dalam pelaksanaan bisnisnya sehingga masyarakat awam banyak yang tertipu.

Hasil Penelitian Kepemimpinan Gereja

10 Dimensi Kualitas Kepemimpinan yang Berdasarkan Relasi BRC melakukan survei terhadap 1.053 pimpinan gereja di Indonesia, dan berikut adala...