Friday, October 7, 2011

21 Obat Tradisional Dilarang Dikonsumsi

Jakarta, (Analisa). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan peringatan agar masyarakat tak mengonsumsi 21 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) karena dapat membahayakan kesehatan.
"Berdasarkan hasil pengawasan BPOM sampai dengan Juli 2011, ditemukan 21 obat tradisional mengandung BKO, 20 di antaranya merupakan obat tradisional tidak terdaftar atau ilegal," kata Kepala BPOM Kustantinah di Jakarta, Kamis.

Obat tradisional yang ditemukan mengandung BKO itu adalah Poten-Zhi kapsul TR042337421 produksi/diimpor PT Daxen Indonesia, Bogor; Asam Urat Nyeri Tulang Cap Gunung Krakatau Serbuk dari Citra Herbindo Utama, Jakarta; Buah Naga Kapsul dari Lebah Makasar; Dewa Dewi Kapsul dari PJ Kurnia, Jateng; Jamu Cap Putri Sakti Penyehat Badan dari CV Putri Sakti Husada, Jawa Timur dan Jamu Tradisional Jawa Asli Cap Putri Sakti dari CV Putri Sakti Husada, Jawa Timur.

Selain itu, juga Kapsul Telat Bulan (Tiauw Keng Poo Sae) dari Tabib Jaya Sakti, Jateng; Kuat Tahan Lama Surabaya Madura Serbuk dari PJ. Racikan Madura; Lebah Mutiara Asam Urat Kapsul dari Perusahaan Jamu Tradisional Solo; Lebah Mutiara Gatal-Gatal Kapsul dari Perusahaan Jamu Tradisional Solo; Linu Rat Kapsul dari PJ Sido Mekar; MD dan SM Obat Asam Urat Nyeri Tulang/Sendi Cicunguya Kapsul dari PJ Ramuan Dayak dan Obat Kuat dan Tahan Lama Powerman kapsul dari Indo Alam Perkasa, Denpasar.

Juga dilarang dikonsumsi Obat Kuat dan Tahan Lama X Kapsul dari PJ Husodo Jaya; Pil Anti Sakit Gigi Plus Pak Tani tablet dari Sari Tani Jateng; Prima Setia kapsul dari CV Manshuba Indo Herba, Jakarta; Scorpion kapsul dari PJ Sinar Makmur, Madura; Spider kapsul dari PJ Sinar Makmur, Madura; Tangkur Cobra Laut kapsul dari PJ Bima Perkasa; Tiger Fit Asam Urat Flu Tulang Kapsul dari Akar Tiongkok Indonesia dan Power Up kapsul dari Tibet Sheng Yang Bioengineering Ltd/PT Woo Tekh Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari temuan obat tradisional mengandung BKO, BPOM dan pihak berwajib melakukan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan produk serta pencabutan nomor registrasi untuk yang telah terdaftar.

"Selanjutnya kepada siapa pun diperingatkan untuk tidak melakukan produksi dan/atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO karena hal tersebut melanggar hukum," ujar Kustantinah.

Selain itu, karena temuan itu merupakan tindak pidana, juga dilakukan penegakan hukum dengan membawa kasus itu ke pengadilan.

Dalam lima tahun terakhir, BPOM berkoordinasi dengan pihak berwajib mengajukan 114 kasus terkait peredaran obat ilegal namun putusan pengadilan paling tinggi enam bulan dan denda Rp500 ribu-Rp1,5juta dinilai belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan. (Ant)

SUMBER : http://www.analisadaily.com/news/read/2011/10/07/16122/21_obat_tradisional_dilarang_dikonsumsi/#.To0cy3LO2ck

No comments:

Post a Comment

Hasil Penelitian Kepemimpinan Gereja

10 Dimensi Kualitas Kepemimpinan yang Berdasarkan Relasi BRC melakukan survei terhadap 1.053 pimpinan gereja di Indonesia, dan berikut adala...